BEKASI — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi memberhentikan Ade Kuswara Kunang dari jabatan Bupati Bekasi periode 2025–2030. Keputusan ini menyusul putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menyatakan Ade bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.
Surat keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026, ditandatangani pada 8 Oktober, menyebut pemberhentian berlaku sejak 22 September 2026. Majelis hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Ade Kuswara.
Pemberhentian ini juga memperhatikan surat Gubernur Jawa Barat tertanggal 1 Oktober 2026. Menindaklanjuti keputusan tersebut, DPRD Kabupaten Bekasi menggelar sidang paripurna pada 16 Oktober dan mengusulkan Wakil Bupati Asep Surya Atmaja sebagai bupati definitif untuk sisa masa jabatan.
Ketua DPRD Bekasi, Ade Sukron Hanas, menegaskan tahapan pengusulan berjalan sesuai regulasi. “Surat pemberhentian diterima 12 Oktober, lalu kami lakukan rapat pimpinan dan badan musyawarah. Hari ini diusulkan penetapan bupati definitif,” ujarnya.
Asep Surya Atmaja menyatakan akan mengikuti seluruh proses hingga penetapan oleh pemerintah pusat. “Setelah pengusulan ke provinsi, lalu Kemendagri. Setelah itu mungkin bisa dilaksanakan pelantikan. Saya mengikuti proses saja,” katanya.