Pusdalops PB BPBD Kabupaten Sukabumi juga menerbitkan sejumlah larangan, di antaranya:
- Membakar lahan untuk pembukaan pertanian.
- Membuang puntung rokok sembarangan di lahan kering.
- Membakar sampah tanpa pengawasan.
“Untuk mengurangi risiko kebakaran, kami berharap masyarakat membatasi aktivitas yang berpotensi menimbulkan api di area hutan maupun lahan rawan. Jika melihat asap atau percikan api, segera laporkan kepada aparat setempat agar penanganannya cepat,” pungkas Eki.(den/d)











