CIKOLE – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi, mengikuti tahapan Interviu Penilaian Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2026 yang dilaksanakan Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia secara virtual. Kegiatan ini, menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis data.
Interviu tersebut, diikuti Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi Endah, didampingi Kepala Bidang Statistik, Persandian dan Keamanan Informasi Fery Munggaran, Statistisi Ahli Muda Zulkarnain, serta Tim Penilai Internal Pemerintah Daerah dari unsur Disdukcapil, Disporapar, dan Bappeda Kota Sukabumi.
“EPSS bukan sekadar agenda administratif, melainkan kesempatan bagi Kota Sukabumi untuk menunjukkan kualitas tata kelola data yang telah dibangun,” kata Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi Endah kepada Radar Sukabumi, Jumat (10/7).
Ia menjelaskan, EPSS merupakan instrumen evaluasi yang mengukur kesiapan organisasi dalam menyelenggarakan statistik sektoral, mulai dari budaya kerja, sumber daya manusia, hingga infrastruktur pendukung. “Hasil evaluasi akan menjadi tolok ukur dalam memperkuat sistem pemerintahan yang berbasis data,” ujarnya.
Sebagai Walidata Daerah, Diskominfo Kota Sukabumi terus memperkuat koordinasi dan integrasi data dalam mendukung implementasi Satu Data Indonesia.
“Keberhasilan implementasi Satu Data Indonesia bukanlah tanggung jawab Walidata semata, melainkan tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah sebagai produsen data, dengan dukungan BPS sebagai Pembina Data,” paparnya.
Melalui pelaksanaan EPSS 2026, Pemerintah Kota Sukabumi berharap memperoleh masukan dan rekomendasi dari BPS untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral. “Tujuan akhirnya adalah mewujudkan ekosistem data yang akurat, terintegrasi, dan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta pembangunan daerah,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BPS Kota Sukabumi Dani Jaelani mengingatkan, seluruh tim penilai agar menjalankan proses evaluasi sesuai prinsip integritas, objektivitas, kerahasiaan, kompetensi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Penilaian tersebut mengacu pada Peraturan Kepala BPS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral.
“Evaluasi EPSS dirancang untuk mengukur capaian penyelenggaraan statistik sektoral, kualitas data yang dihasilkan, serta kualitas pelayanan publik. Selain itu, evaluasi juga menjadi sarana untuk memperkuat sinergi antarperangkat daerah dalam mewujudkan data yang valid dan dapat dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan kebijakan,” tukasnya. (Bam)











