SUKABUMI — Nusa Putra University menggandeng Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perlindungan Konsumen yang digelar di Aula Nusa Putra University, Kamis (29/10/2026) .
Kegiatan ini menjadi sarana edukasi bagi mahasiswa untuk memahami hak dan kewajiban konsumen, mekanisme perlindungan hukum, serta peran BPSK dalam penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
Kegiatan ini juga mendorong mahasiswa, khususnya dari bidang hukum, untuk menghubungkan pengetahuan akademik dengan persoalan yang terjadi di masyarakat.
Melalui sosialisasi ini, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu menyebarluaskan pengetahuan mengenai perlindungan konsumen di lingkungan sekitarnya.
Sekretaris Program Studi Magister Hukum Nusa Putra Armansyah menyampaikan bahwa pemahaman mengenai perlindungan konsumen merupakan bagian penting dari pengembangan kompetensi mahasiswa.
Sebagai agen perubahan, mahasiswa diharapkan mampu bersikap kritis dan berkontribusi dalam menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Mahasiswa tidak seharusnya hanya memahami teori secara akademik, tetapi juga perlu berpikir bagaimana teori tersebut dapat diimplementasikan secara langsung di lapangan. Materi perlindungan konsumen ini penting untuk dikembangkan sebagai kompetensi yang dapat memberikan kontribusi bagi ilmu pengetahuan dan masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti fenomena ketika konsumen belum sepenuhnya memahami atau memperjuangkan hak-haknya. Oleh karena itu, edukasi mengenai perlindungan konsumen diperlukan agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta mengetahui bahwa terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh ketika mengalami kerugian.
Ketua BPSK Kabupaten Sukabumi Dony Achmad menjelaskan bahwa masih terdapat masyarakat, termasuk generasi muda, yang belum memahami secara menyeluruh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menurutnya, masyarakat pada dasarnya menyadari perannya sebagai konsumen, tetapi belum tentu memahami hak dan kewajiban yang melekat pada peran tersebut.
Melalui sosialisasi ini, BPSK ingin memperluas pemahaman masyarakat agar lebih sadar terhadap perlindungan hukum yang tersedia.
“Kami berharap adik-adik mahasiswa dapat menjadi agen perubahan. Materi yang disampaikan hari ini jangan hanya dipahami oleh diri sendiri, tetapi juga diterapkan dan disampaikan kepada kerabat, tetangga, serta masyarakat di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Pesan tersebut menegaskan pentingnya peran mahasiswa sebagai penghubung antara pengetahuan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Dengan pemahaman yang memadai, mahasiswa diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran publik mengenai hak konsumen dan langkah yang dapat dilakukan ketika menghadapi permasalahan dalam transaksi.
Salah satu peserta, Shirin Rindu, mahasiswa Program Studi Hukum angkatan 2024 semester lima, menilai kegiatan ini memberikan wawasan baru mengenai luasnya cakupan perlindungan konsumen.
Menurutnya, perlindungan konsumen tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara pembeli dan penjual, tetapi juga mencakup aspek hukum yang mengatur hak serta kewajiban para pihak.
“Menurut saya, kegiatan ini sangat menarik karena ternyata perlindungan konsumen itu luas. Kita juga jadi tahu bahwa ada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang mengaturnya. Sebagai konsumen, kita harus bijak dan berani melaporkan apabila hak kita tidak terpenuhi melalui saluran yang sesuai, termasuk BPSK,” ungkap Shirin.
Pemahaman tersebut diharapkan dapat mendorong mahasiswa menjadi konsumen yang lebih kritis dan cermat dalam melakukan transaksi, sekaligus memahami langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi dugaan pelanggaran hak konsumen.
Kegiatan ini juga mendapat perhatian dari mahasiswa internasional Nusa Putra University. Amjad Husain, mahasiswa tahun pertama dari Pakistan yang mengambil bidang Hukum Internasional, mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut.
Ia menilai kegiatan ini memiliki energi positif dan menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk memperoleh wawasan baru.
Amjad juga menyampaikan bahwa dirinya memiliki sejumlah pertanyaan mengenai materi yang dibahas, meskipun keterbatasan bahasa menjadi tantangan untuk berinteraksi secara langsung selama kegiatan berlangsung.
Pengalaman tersebut menunjukkan pentingnya penyelenggaraan edukasi hukum yang dapat diakses oleh mahasiswa dari beragam latar belakang bahasa dan budaya, sehingga kesempatan belajar dapat dirasakan secara lebih luas.
Melalui sosialisasi ini, Nusa Putra University dan BPSK Kabupaten Sukabumi turut mendorong penguatan literasi hukum di kalangan mahasiswa.
Pemahaman mengenai perlindungan konsumen menjadi bekal penting agar mahasiswa mampu mengenali hak dan kewajiban dalam transaksi serta memahami mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia.
Kegiatan ini juga sejalan dengan upaya mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) 4: Pendidikan Berkualitas, melalui pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, serta SDG 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh, melalui peningkatan pemahaman terhadap hak hukum dan akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa.
Nusa Putra University berharap kegiatan edukasi dan kolaborasi bersama lembaga terkait dapat terus dikembangkan untuk membentuk mahasiswa yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga kritis, peduli terhadap persoalan masyarakat, dan mampu menerapkan ilmunya dalam kehidupan nyata. (*/wdy)





