SUKABUMI – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sukabumi terus memacu penyelesaian tahapan pengadaan tanah demi mendukung percepatan pembangunan infrastruktur Jalan Tol Ciawi–Sukabumi (Bocimi). Terbaru, Kantah melaksanakan kegiatan Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi warga terdampak pembangunan tol tersebut.
Proses penyerahan dan pembayaran ganti kerugian berlangsung tertib di Ruang Serba Guna Kantor Bank Mandiri Cabang Sudirman, Kota Sukabumi. Agenda ini turut dihadiri jajaran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Ciawi–Sukabumi, perwakilan PT Trans Jabar Tol (TJT), serta pihak Bank Mandiri yang memfasilitasi pencairan dana secara langsung.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, A.Ptnh., M.H., QRMP., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian krusial dalam tahap pelaksanaan pengadaan tanah demi merealisasikan proyek strategis nasional di wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Kegiatan pembayaran ganti kerugian ini merupakan bagian dari tahapan pengadaan tanah untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur Jalan Tol Ciawi–Sukabumi. Kami memastikan seluruh proses pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak dilaksanakan transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Wendi Isnawan.
Wendi juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada seluruh instansi terkait yang terus berkolaborasi, serta kepada warga pemegang hak tanah yang telah bersikap kooperatif mendukung kelancaran proyek tersebut.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dan khususnya kepada masyarakat yang telah mendukung penuh proses pembangunan Jalan Tol Ciawi–Sukabumi ini. Sinergi ini sangat penting agar manfaat jalan tol dapat segera dirasakan oleh masyarakat luas,” tandasnya.
Dengan terselenggaranya pencairan ganti kerugian ini, diharapkan proses pembebasan lahan untuk sekse-seksi lanjutan Tol Ciawi–Sukabumi dapat terus berjalan lancar, tepat waktu, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (Den)