Kabupaten Sukabumi

Mantan Kades Karangmekar Sukabumi Divonis 3 Tahun, Dana Proyek Desa Disebut untuk Judi Slot

×

Mantan Kades Karangmekar Sukabumi Divonis 3 Tahun, Dana Proyek Desa Disebut untuk Judi Slot

Sebarkan artikel ini

PALABUHANRATU – Proyek pembangunan desa yang rampung dikerjakan justru berujung perkara pidana. Mantan Kepala Desa Karangmekar, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, Sarip Hidayat (45), dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak setelah terbukti bersalah dalam perkara penipuan dan penggelapan dana proyek infrastruktur desa.

Vonis yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (22/10/2026) kemarin itu lebih berat satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum dua tahun penjara.

Ketua PN Cibadak, Maruli Tumpal Sirait, membenarkan putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim yang dipimpin Yahya Wahyudi, dengan hakim anggota Anwar Sagala dan Fadesha Lucia Martina, menjatuhkan hukuman lebih berat dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk keterkaitan dana proyek dengan keuangan negara.
“Dituntut dua tahun, diputus tiga tahun,” ujar Maruli dalam keterangannya.

Ia menegaskan, pertimbangan mengenai keterkaitan dana dengan keuangan negara tidak serta-merta menjadikan perkara tersebut sebagai tindak pidana korupsi. Pasalnya, perkara Sarip sejak awal disidangkan berdasarkan dakwaan pidana umum berupa penipuan dan penggelapan.
“Kita belum bilang korupsi. Dana itu bersinggungan dengan anggaran yang berasal dari keuangan negara,” jelasnya.

Maruli menambahkan, majelis hakim harus memutus perkara sesuai dengan dakwaan yang diajukan JPU.
“Perkara tidak dapat serta-merta dialihkan menjadi perkara tindak pidana korupsi karena mekanisme penanganan dan kewenangan pengadilannya berbeda,” tuturnya.

Sebelumnya diinformasikan, kasus yang menjerat mantan kades tersebut bermula pada awal 2023. Korban berinisial SP (42), warga Kecamatan Ciracap, ditawari pekerjaan pembangunan fisik di Desa Karangmekar oleh seorang pria berinisial DR yang mengaku sebagai kerabat Sarip.

DR, yang kini berstatus buronan, kemudian mempertemukan SP dengan Sarip. Saat itu, Sarip masih menjabat sebagai kepala desa dan membenarkan adanya pekerjaan pengaspalan jalan desa serta renovasi bangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Kepercayaan terhadap posisi Sarip sebagai kepala desa membuat korban bersedia mengerjakan proyek tersebut. Pada Juni hingga Juli 2023, SP mulai melaksanakan pekerjaan menggunakan modal pribadi.

Tak hanya membiayai kebutuhan pengerjaan di lapangan, korban juga menyerahkan uang operasional secara bertahap kepada para pelaku. Total uang yang diserahkan mencapai Rp65 juta, melalui transfer bank maupun pembayaran tunai. Ironisnya, setelah seluruh pekerjaan dinyatakan rampung 100 persen, pembayaran yang dijanjikan tak kunjung diterima. Sarip disebut terus berdalih bahwa anggaran dari pemerintah pusat dan provinsi belum turun.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian, dana bantuan pemerintah untuk proyek tersebut sebenarnya telah dicairkan. Uang itu justru tidak dibayarkan kepada pihak ketiga yang mengerjakan proyek.

Fakta persidangan mengungkap persoalan yang lebih jauh. Dana Bantuan Provinsi (Banprov) dan Dana Desa (DD) yang berkaitan dengan proyek tersebut disebut dialihkan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Uang tersebut, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, antara lain digunakan untuk menyewa rumah kontrakan dan disetorkan ke dompet digital DANA sebagai modal bermain judi online jenis slot.

Persoalan yang semula berawal dari pekerjaan pembangunan infrastruktur desa itu pun berujung pada proses hukum setelah korban melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dialaminya kepada kepolisian.

Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi kemudian menangkap Sarip pada Mei 2026. Penyidik memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga menetapkan serta menahan tersangka.

Polisi menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap Sarip dilakukan pada 23 Mei 2026 setelah serangkaian prosedur penyidikan dilaksanakan. (Ndi)