SUKABUMI — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi memperketat pengawasan keamanan pangan pada Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dari total 405 SPPG yang terdata di Kabupaten Sukabumi, sebanyak 370 dapur di antaranya telah resmi mengantongi Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS).
Sementara itu, sisanya masih dalam tahap pemenuhan persyaratan administrasi maupun perbaikan teknis usai terkena evaluasi dan penangguhan (suspen).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Masykur Alawi kepada Radar Sukabumi mengatakan, bahwa kepemilikan SLHS bukan sekadar formalitas di awal. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 11 Tahun 2026 serta Peraturan Badan Gizi Nasional (Perka BGN) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan, pengelola dapur MBG wajib melakoni pemeriksaan ulang secara berkala setiap tiga bulan sekali.
“Pada lembar kedua sertifikat SLHS tertera jelas hak dan kewajiban pengelola dapur maupun mitra yayasan. Mereka wajib melaporkan serta melakukan pemeriksaan ulang Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dan pengujian sampel laboratorium tiap tiga bulan. Langkah ini penting demi menjaga mutu dan keamanan pangan agar tetap aman dikonsumsi oleh para penerima manfaat,” kata Masykur kepada Radar Sukabumi pada Jumat (23/10).
Masykur menjelaskan, terdapat tiga tahapan utama yang wajib dipenuhi oleh setiap pengelola dapur untuk mendapatkan maupun memperpanjang SLHS. Pertama, pelaksanaan pelatihan keamanan pangan yang wajib diikuti oleh seluruh personel dapur, mulai dari juru masak hingga petugas keamanan (security).
“Khusus di Kabupaten Sukabumi, kami mewajibkan seluruh personel ikur pelatihan agar semua pihak saling mengingatkan akan pentingnya higienitas,” jelasnya.
Kedua, dapur harus lolos Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dengan nilai minimal 80 persen, mencakup kelayakan bangunan hingga sanitasi sarana prasarana. Ketiga, pengujian laboratorium terhadap sampel makanan dan air oleh petugas Puskesmas atau tenaga kompeten yang ditunjuk.
Mengenai retribusi pengujian laboratorium di Labkesda, tarifnya telah diatur resmi melalui Peraturan Bupati (Perbup) dengan biaya sekitar Rp3.023.000 yang ditransfer langsung oleh pihak mitra ke kas daerah setelah menerima kuitansi resmi.
“Proses penerbitan SLHS ini juga melibatkan lintas sektor dan sinergi antar-instansi, mulai dari Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga Dinas Ketahanan Pangan (DKP),” pungkasnya. (Den)