PALABUHANRATU – Peredaran minuman keras (miras) di wilayah utara Kabupaten Sukabumi kembali menjadi perhatian serius kepolisian. Dalam operasi razia sarang narkoba yang menyasar tempat hiburan malam, kafe, hingga warung remang-remang, jajaran Polres Sukabumi berhasil menyita 532 botol minuman keras dari berbagai merek.
Razia digelar pada Jumat (9/10/2026) kemarin, mulai pukul 15.00 WIB hingga menjelang tengah malam, sekitar pukul 23.45 WIB. Sejumlah titik di wilayah Cibadak, Parungkuda, Nagrak, dan Cikembar menjadi sasaran operasi yang melibatkan personel gabungan tersebut.
Operasi ini tidak hanya menyasar dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tetapi juga menertibkan peredaran minuman keras yang dinilai berpotensi membahayakan kesehatan serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebanyak 20 personel gabungan diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Operasi dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Yudi Wahyudi dengan melibatkan anggota Satres Narkoba, Sat Samapta, Provos Polres Sukabumi, serta dua personel Denpom.
AKP Yudi Wahyudi menegaskan, upaya pemberantasan narkoba dan penertiban minuman keras membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, peredaran barang-barang tersebut tidak hanya berisiko merusak kesehatan, tetapi juga dapat menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan warga.
Ia secara khusus mengingatkan masyarakat agar menjauhi minuman keras oplosan karena berbahaya bagi kesehatan dan berpotensi menimbulkan dampak fatal bagi orang yang mengonsumsinya.
“Kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang menjual, mengedarkan, maupun menyalahgunakan narkoba, obat keras terbatas, ataupun minuman keras, terutama miras oplosan,” tegasnya.
Menurut Yudi, langkah pencegahan tidak cukup hanya dilakukan melalui operasi kepolisian. Peran keluarga, khususnya orang tua, juga sangat penting untuk melindungi anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba, obat-obatan berbahaya, maupun minuman keras.
Selain melakukan penindakan, lanjutnya kepolisian mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi lingkungan masing-masing. Warga yang mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkoba, obat keras terbatas, maupun minuman keras diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Informasi dari masyarakat penting untuk membantu aparat menindaklanjuti dugaan pelanggaran sekaligus mencegah peredaran barang-barang berbahaya semakin meluas,” tuturnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba, obat keras terbatas, dan minuman keras di sekitar tempat tinggalnya, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Ndi)



