SLEMAN — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menginstruksikan seluruh jajarannya untuk memastikan perombakan struktur organisasi dan sistem pelayanan Kementerian ATR/BPN bermuara pada kepastian hukum serta kemudahan bagi masyarakat.
Hal itu ditegaskan Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Transformasi Layanan Pertanahan di Pendopo Sasana Widya Bhumi, Politeknik Agraria STPN, Sleman, D.I. Yogyakarta, Jumat (4/9). Forum tersebut menghadirkan para Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) serta 148 Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) dari Pulau Jawa dan kota-kota besar di Indonesia.
Nusron menyoroti pentingnya kejelasan jangka waktu penyelesaian dokumen pertanahan yang diajukan warga. Fokus utama perbaikan mencakup dua bidang vital: layanan Peralihan Hak dan Pengukuran Terjadwal.
“Ujung dari semua ini adalah pelayanan. Unit organisasi itu hanya penunjang. Apa artinya transformasi organisasi kalau ternyata malah menyulitkan? Intinya kita ingin memberikan kepastian. Jangan sampai masyarakat sebagai pemohon tidak tahu kapan permohonannya selesai,” tegas Nusron.
Sasar 110 Kantor Pertanahan dalam rakor tersebut, Kementerian ATR/BPN meninjau evaluasi dari 10 Kantah pilot project yang menerapkan pendekatan kewilayahan, serta 17 Kantah yang telah menjalankan perintisan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari.
Guna mempercepat pemerataan perbaikan layanan, pemerintah mematok target perluasan secara bertahap sepanjang tahun ini. Tahap I (24 September 2026): Penambahan 50 Kantah baru yang menerapkan transformasi organisasi dan layanan. Sementara untuk Tahap II (Akhir Desember 2026): Penambahan 50 Kantah lanjutan, sehingga total mencapai 110 Kantah terintegrasi pada akhir tahun.
Nusron mewanti-wanti para pimpinan unit di daerah untuk segera melakukan persiapan matang agar perubahan sistem berjalan efektif dan tidak sekadar formalitas di atas kertas. (Den)

