JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa pemanfaatan kemasan guna ulang dan daur ulang menjadi bagian dari solusi pengurangan sampah plastik. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan regulasi baru memastikan keamanan tetap menjadi syarat utama. “Pemanfaatan kemasan ramah lingkungan tetap dapat dilakukan tanpa mengurangi perlindungan terhadap kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan, menggantikan aturan sebelumnya. Regulasi ini mengakomodasi dukungan ekonomi sirkular dengan mengatur penggunaan kemasan guna ulang serta berbahan daur ulang.
Data BPOM mencatat, 96,4 persen industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) sudah menggunakan galon guna ulang, menjadikannya praktik terbesar di dunia. ASPADIN memperkirakan konsumsi AMDK galon mencapai 20 miliar liter per tahun, setara 1 miliar galon. Jika seluruhnya sekali pakai, potensi tambahan sampah plastik bisa mencapai 70 ribu ton per tahun.
KLH menekankan bahwa pengurangan sampah plastik tidak bisa hanya mengandalkan pengelolaan di akhir rantai. Sistem guna ulang menjadi strategi penting untuk menekan timbulan sampah sekaligus mempercepat penerapan ekonomi sirkular.
BPOM memastikan setiap kemasan pangan memenuhi standar keamanan, termasuk uji migrasi total dan spesifik. Hanya zat kontak pangan yang dinilai aman yang boleh digunakan. Regulasi ini juga memperkuat pengawasan hingga standar yang lebih komprehensif.
Direktur Industri Minuman Kementerian Perindustrian, Merrijantij Punguan Pitaria, menegaskan galon guna ulang aman karena wajib lolos SNI dan melalui proses sanitasi sebelum pengisian ulang. Produsen juga diwajibkan menarik galon yang sudah tidak layak edar.
Ketua Umum IAKMI, Hermawan Saputra, menambahkan bahwa galon polikarbonat aman dikonsumsi. “Kalau semua produk terutama kemasan itu sudah terstandar SNI, tandanya toleransi terhadap cemaran tidak membahayakan dan tidak menimbulkan gangguan kehamilan maupun janin,” ujarnya.

