SUKABUMI – Kasus kekerasan seksual kembali mencoreng wajah kemanusiaan di Sukabumi. Seorang ayah kandung berinisial D (46) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota setelah diduga mencabuli dan menyetubuhi putri kandungnya, ASI (20), secara berulang sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 1 Juni 2026. Setelah serangkaian penyelidikan intensif, tersangka yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Sukaraja pada 25 Juni 2026.
Hasil penyidikan menunjukkan aksi bejat tersebut telah berlangsung bertahun-tahun. Puncaknya, saat korban duduk di kelas 2 SMA, tersangka melancarkan aksi persetubuhan sebanyak tiga kali. Aksi terakhir terjadi pada 31 Mei 2026. “Dalam penangkapan ini, kami turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu set pakaian milik korban dan sebilah pisau yang diduga digunakan tersangka untuk mengancam korban,” jelas Sentot.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga melapisnya dengan Pasal 473 ayat (9), Pasal 418 ayat (1), dan Pasal 414 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan seksual terhadap anak dan perbuatan cabul.











