Berita Utama

10 Bulan Nunggak, Objek Pajak di Kota Sukabumi Ditempel Stiker

×

10 Bulan Nunggak, Objek Pajak di Kota Sukabumi Ditempel Stiker

Sebarkan artikel ini
Cikundul-Sundara

Kasatpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, menambahkan bahwa penempelan stiker merupakan tahapan pembinaan sebelum tindakan lebih tegas dilakukan. “Apabila setelah pembinaan dan peringatan masih belum ada penyelesaian, maka penegakan aturan dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk penutupan sementara tempat usaha,” tegasnya.

Pemerintah berharap langkah ini mampu meningkatkan disiplin wajib pajak sehingga penerimaan daerah semakin optimal. Dengan begitu, program pembangunan, peningkatan infrastruktur, serta pelayanan publik dapat berjalan lebih baik dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Sukabumi.(*)