SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui langkah penegakan kepatuhan pajak. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) bersama Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi memasang stiker pengawasan pada sejumlah objek pajak yang menunggak kewajiban pembayaran hingga 10 bulan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut Surat Perintah Wali Kota Sukabumi dan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Keputusan Wali Kota Nomor 120 Tahun 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat penerimaan PAD untuk mendukung pembangunan daerah.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. “Satu rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk pembangunan Kota Sukabumi. Untuk itu saya mengimbau seluruh wajib pajak agar memenuhi kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Sandra Utama Teguh, menjelaskan bahwa sebelum penempelan stiker dilakukan, pemerintah telah mengedepankan pendekatan persuasif melalui komunikasi intensif serta surat peringatan sebanyak lima hingga enam kali. “Penempelan stiker ini merupakan bentuk pengawasan sekaligus pengingat agar wajib pajak segera memenuhi kewajibannya. Stiker akan dilepas apabila yang bersangkutan telah melunasi atau mulai mencicil tunggakan pajaknya,” jelasnya.











