Berita Utama

Tilep PBB dan Dana Desa, Kejari Sukabumi Ringkus Kades Neglasari Lengkong

×

Tilep PBB dan Dana Desa, Kejari Sukabumi Ringkus Kades Neglasari Lengkong

Sebarkan artikel ini

RH dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Kejari Sukabumi juga memberi sinyal bahwa kasus ini bisa berkembang lebih jauh. “Sementara masih pengembangan. Kita lihat saja nanti fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” pungkas Fahmi.(den/t)