Berita Utama

Polres Sukabumi Beberkan Motif Pembunuhan Perempuan di Kebun Jati Girimukti, Dipicu Ingin Kuasai Barang Korban

×

Polres Sukabumi Beberkan Motif Pembunuhan Perempuan di Kebun Jati Girimukti, Dipicu Ingin Kuasai Barang Korban

Sebarkan artikel ini

PALABUHANRATU – Niat menguasai barang milik korban diduga menjadi pemicu aksi kekerasan yang merenggut nyawa Rini Alis Soraya (32), perempuan yang jasadnya ditemukan di area kebun jati di Kampung Margaluyu, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.

Polisi mengungkap, korban diduga dipukul menggunakan batu sebanyak dua kali di bagian kepala sebelum sepeda motor dan sejumlah barang miliknya dibawa oleh terduga pelaku.

Kasus yang semula menjadi misteri setelah warga menemukan jasad perempuan dalam kondisi mencurigakan itu kini mulai terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi telah mengamankan seorang pria berinisial RA yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengatakan identitas korban berhasil diketahui melalui rangkaian penyelidikan ilmiah atau scientific crime investigation, termasuk pemeriksaan autopsi. Korban diketahui bernama Rini Alis Soraya, warga Kampung Pasir Tengah, Desa Pasirpanjang, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.

“Berdasarkan keterangan terduga pelaku yang diamankan, motifnya diduga karena berniat mengambil barang milik korban,” ujar Dudi saat memaparkan perkembangan penanganan perkara. Senin (19/10/2026).

Menurut keterangan polisi, korban dan RA sudah saling mengenal. Keduanya disebut kerap bertemu dan pergi bersama. Pada hari kejadian, RA diduga menemui korban di rumahnya, kemudian mengajaknya pergi menggunakan sepeda motor milik korban menuju lokasi kejadian.

Di area kebun jati itulah, dugaan tindak kekerasan terjadi. Polisi menyebut RA diduga memukul kepala korban menggunakan batu sebanyak dua kali hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku diduga mengambil sepeda motor dan telepon genggam milik korban.

“Untuk menyamarkan keberadaan jasad, korban kemudian dibaringkan di lokasi kejadian dan ditutupi menggunakan ranting-ranting yang tersedia di sekitar tempat tersebut,” terangnya.

Lebih lanjut Iptu Dudi mengatakan, kasus ini terungkap setelah seorang warga bernama Ayi menemukan jasad korban ketika sedang berolahraga pagi. Saat itu, saksi berniat memeriksa kebun miliknya yang berada di lokasi tersebut.

Namun, setibanya di kebun, kata Iptu Dudi, saksi Ayi mencium bau tidak sedap. Setelah menelusuri sumber bau, ia mendapati jasad seorang perempuan tergeletak di area kebun jati. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada polisi.

“Petugas Satreskrim Polres Sukabumi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan sejumlah tanda yang dinilai tidak wajar pada tubuh korban,” ucapnya.

“Temuan tersebut mendorong penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk autopsi, untuk mengungkap penyebab kematian sekaligus menelusuri pihak yang bertanggung jawab,” sambungnya.

Ditegaskan Iptu Dudi, pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran sepeda motor milik korban. Kendaraan tersebut diketahui sempat dikuasai RA sebelum dialihkan kepada orang lain. Menurut polisi, kendaraan itu diduga hendak dijual, tetapi belum sempat terjual.

“Dari petunjuk tersebut, penyidik menelusuri keterkaitan RA dengan kematian korban hingga akhirnya mengarah pada penangkapan,” terangnya.

Dudi menjelaskan, saat diburu polisi, RA diketahui tidak selalu berada di rumahnya dan kerap berpindah-pindah tempat. Tim penyidik kemudian memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sering berada di sebuah gubuk di area persawahan.

“Alhamdulillah, setelah ditelusuri, tim menangkap pelaku di salah satu gubuk di tengah sawah di sekitar Kecamatan Ciracap,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban, celana jeans, pakaian dalam, sepasang sandal, sebuah batu yang berdasarkan pemeriksaan awal terdapat lumuran darah, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan penyidikan.
“Sementara itu, telepon genggam milik korban masih dalam pencarian,” ucapnya.

Atas dugaan perbuatannya, RA disangkakan dengan Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 479 ayat (3) undang-undang yang sama terkait pencurian yang didahului dengan kekerasan.

Dudi menyebut, pasal-pasal tersebut memuat ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan/atau penjara seumur hidup untuk sangkaan pembunuhan, serta ancaman sembilan tahun penjara untuk sangkaan pencurian dengan kekerasan sebagaimana disampaikan penyidik.

“Kami kepolisian masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami rangkaian peristiwa tersebut. Hingga kini, dugaan motif yang disampaikan penyidik berpusat pada keinginan menguasai barang milik korban,” tandasnya. (Ndi)