Para tersangka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diselaraskan dengan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) serta UU No. 01 Tahun 2026. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara. Saat ini mereka ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. (den/d)
Penggerebekan Narkoba di Sukabumi, Empat Tersangka Diamankan
Baca Juga
SUKABUMI – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten…
SUKABUMI-Sebuah kendaraan Mitsubishi L300 bernomor polisi A 8782…
SUKABUMI- Malam yang semestinya menjadi waktu warga beristirahat…
SUKABUMI-Upaya menyelamatkan ekosistem Danau Situ Gunung, Kecamatan Kadudampit,…
SUKABUMI- Menanamkan budaya peduli lingkungan tidak cukup hanya…

