Larangan ini menuai beragam komentar dari masyarakat di media sosial. Sejumlah warganet menilai aturan tersebut wajar karena pawai di jalan utama berpotensi menimbulkan kemacetan dan kecelakaan. “Kayanya khusus daerah Cicantayan, kalau di jalan pelosok mah enggak. Soalnya kalau di jalan nasional bisa bikin macet total,” tulis salah satu akun.(*)
Baca Juga
SUKABUMI – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten…
SUKABUMI-Sebuah kendaraan Mitsubishi L300 bernomor polisi A 8782…
SUKABUMI- Malam yang semestinya menjadi waktu warga beristirahat…
SUKABUMI-Upaya menyelamatkan ekosistem Danau Situ Gunung, Kecamatan Kadudampit,…
SUKABUMI- Menanamkan budaya peduli lingkungan tidak cukup hanya…

