SUKABUMI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menciduk seorang oknum guru ngaji berinisial IS atas dugaan pencabulan terhadap sedikitnya tujuh anak laki-laki di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/10/2026) setelah laporan keluarga korban masuk ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam. “Sampai saat ini untuk korban yang sudah terkonfirmasi ada sebanyak tujuh orang. Kami masih terus mendalami bentuk perbuatan yang dilakukan oleh IS kepada masing-masing korban,” ujarnya, Rabu (7/10/2026).
Aksi bejat ini diduga berlangsung sejak Agustus 2026. Pelaku mengajak korban datang ke rumahnya di Desa Kertaangsana, lalu memangku mereka dan meminta melepas pakaian dalam. Mayoritas korban adalah pelajar tingkat SMP.
Warga setempat terkejut karena IS dikenal aktif mengisi pengajian dan menjadi penceramah di lingkungannya.
Atas perbuatannya, IS dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 473 Ayat (4) dan Pasal 418 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana asusila. Ancaman hukuman berat menanti pelaku.