Nasional

Menaker: WFH Sehari Seminggu, Gaji Tak Dipotong, Cuti Utuh

×

Menaker: WFH Sehari Seminggu, Gaji Tak Dipotong, Cuti Utuh

Sebarkan artikel ini

Melalui SE tersebut, Menaker menegaskan pelaksanaan WFH tidak akan mengurangi hak pekerja. Upah/gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan, termasuk cuti tahunan yang tetap utuh.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong efisiensi energi sekaligus mempercepat transformasi budaya kerja di Indonesia.(*)