SUKABUMI — Hasil penyelidikan epidemiologi dan uji laboratorium Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi mengungkapkan fakta mengejutkan terkait dugaan keracunan massal yang menimpa ratusan siswa dan guru di SMKN 1 Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
Air sumur serta peralatan makan yang digunakan penyedia jasa boga terbukti positif terkontaminasi bakteri Escherichia coli (E. coli).
Dugaan keracunan tersebut bersumber dari menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disuplai oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gunungguruh Cikujang 1 di bawah naungan Yayasan Inti Mandiri Nusantara.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Masykur Alawi kepada Radar Sukabumi menjelaskan, bahwa insiden ini berdampak pada 212 orang penerima manfaat.
Para korban mayoritas mengeluhkan gejala gangguan pencernaan akut, seperti sakit perut 96,23 persen, diare 86,79 persen, hingga perut melilit 75 persen.
“Sebanyak lima orang sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit, meski saat ini seluruh korban dilaporkan telah pulih,” kata Masykur kepada Radar Sukabumi pada Senin (19/10).
Berdasarkan penelusuran tim investigasi Dinkes Kabupaten Sukabumi pada Rabu (7/10/2026), keracunan diduga kuat dipicu oleh paket makanan olahan yang didistribusikan pada Jumat (2/10/2026).
Menu yang disajikan meliputi dimsum mentai, kentang (potato wedges), tumis kol, susu UHT rasa vanila, dan buah lengkeng. “Dari hasil wawancara dan observasi pada korban, dimsum mentai dan kentang ditemukan dalam kondisi tidak matang, berbau, berasa asam, serta berlendir,” tandas Masykur.
Sayangnya, uji laboratorium terhadap sampel makanan tidak dapat dilakukan karena laporan baru diterima Dinkes Kabupaten Sukabumi, lima hari pascakejadian, melewati batas simpan bank sampel yang hanya bertahan 2 x 24 jam.
Meski demikian, Dinkes Kabupaten Sukabumi menemukan sejumlah pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) dan kelaikan sanitasi di dapur SPPG tersebut. Dari 50 penjamah makanan, baru 20 orang yang mengantongi sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan (PKP).
Pihak pengelola juga dinilai lalai karena tidak melaporkan evaluasi berkala tiga bulanan. Tak hanya itu, fasilitas penunjang kebersihan dasar di SPPG tersebut dalam kondisi tidak memadai. Alat pemanas air (water heater) untuk pencucian alat makan rusak, alat sterilisasi tidak tersedia, dan pengukuran suhu ruangan tidak dijalankan.
Langkah penelusuran berlanjut pada pengujian sampel air bersih dan usap alat makan ke Labkesda Kabupaten Sukabumi pada 9 Oktober 2026.
Hasil pengujian mengonfirmasi tingginya cemaran bakteri E. coli yang jauh melampaui Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (Permenkes No. 02 Tahun 2023) dengan Nilai Ambang Batas (NAB) ideal sama dengan nol.
“Air sumur yang tercemar E. coli tersebut dipergunakan pengelola untuk mencuci alat dapur dan wadah makan. Hal ini menjadi pemicu utama kontaminasi silang pada hidangan,” terang Masykur.
Guna mencegah terulangnya insiden serupa, Dinkes Kabupaten Sukabumi menerbitkan serangkaian rekomendasi tegas. Yakni, penghentian sumber air atau SPPG diinstruksikan segera menghentikan penggunaan air sumur untuk kegiatan sanitasi serta beralih ke air galon teruji laboratorium.
Perbaikan fasilitas atau memperbaiki sarana water heater, pengukur suhu, grease trap (penangkap lemak), dan mengoperasikan sterilisasi ompreng.
Peningkatan kapasitas SDM atau mengikutsertakan seluruh pekerja dapur dalam Pelatihan Keamanan Pangan (PKP) serta memperketat SOP Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dan penggunaan APD.
Bukan hanya itu, Dinkes Kabupaten Sukabumi juga meminta pengawasan rutin atau mewajibkan pelaporan berkala tiga bulan sekali ke Puskesmas dan Dinkes, serta mengaktifkan kembali Satuan Tugas (Satgas) MBG di tingkat Puskesmas untuk inspeksi bulanan.
“Kami juga mengimbau kepada pihak sekolah agar melarang siswa membawa pulang menu MBG guna mengantisipasi penurunan kualitas makanan di luar jam sekolah,” pungkasnya. (Den)