Dengan ditangkapnya Glory, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG bertambah menjadi enam orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; pihak swasta kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka.(*)
Baca Juga
JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan…
JAKARTA — Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT)…
Pelaksanaan PMN tahun pertama menunjukkan hasil positif. Dari…
Berdasarkan penelusuran, Mufli merupakan lulusan Diploma Teknik Listrik…
“Kasus ini juga berdampak pada penderitaan yang luar…

