SUKABUMI — Sebuah video kekerasan di lingkungan Pondok Pesantren Al Baathin Al Waliyy Indonesia Cabang Sukabumi mendadak viral di media sosial. Peristiwa yang terjadi di Kampung Ciheas, Desa/Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, itu kini berbuntut panjang dengan proses hukum.
Satreskrim Polres Sukabumi bergerak cepat. Dua pria berinisial JMI dan AY telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. “Dari hasil pemeriksaan, apa yang terjadi dalam video yang kita lihat di media sosial beberapa waktu lalu diakui oleh yang bersangkutan. Selanjutnya, terhadap yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Sukabumi IPTU Dudi Suharyana, Senin (26/10).
Menurut keterangan kepolisian, peristiwa bermula ketika korban mendatangi pondok pesantren dan bertemu dengan sejumlah orang, termasuk kedua tersangka. Pertemuan yang awalnya membahas persoalan keilmuan diduga berubah menjadi perselisihan. Situasi memanas kemudian berujung pada aksi kekerasan fisik.
Iptu Dudi menjelaskan, tersangka JMI diduga lebih dahulu menampar korban, sebelum AY ikut menghampiri dan terjadi keributan berikutnya. “Korban menerangkan bahwa selain ada tamparan, juga terjadi beberapa pemukulan. Namun, secara pasti jumlah pemukulan atau kekerasan yang dialami korban tidak dapat disampaikan,” jelasnya.