PN Jakarta Utara menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan kepada Razman setelah dinyatakan terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Dengan putusan kasasi yang sudah final dan mengikat, eksekusi kini tinggal menunggu langkah konkret dari kejaksaan.(*)
Kasasi Ditolak MA, Razman Arif Nasution Segera Dieksekusi
Baca Juga
JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan…
JAKARTA — Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT)…
Pelaksanaan PMN tahun pertama menunjukkan hasil positif. Dari…
Berdasarkan penelusuran, Mufli merupakan lulusan Diploma Teknik Listrik…
“Kasus ini juga berdampak pada penderitaan yang luar…

