PN Jakarta Utara menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan kepada Razman setelah dinyatakan terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Dengan putusan kasasi yang sudah final dan mengikat, eksekusi kini tinggal menunggu langkah konkret dari kejaksaan.(*)
Kasasi Ditolak MA, Razman Arif Nasution Segera Dieksekusi
Baca Juga
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi…
Meski pencarian harus berhadapan dengan risiko aktivitas Gunung…
JAKARTA – Terkait kabar hilangnya lima orang insan…
JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan…
Meski menghadapi kondisi alam yang dinamis, Basarnas menegaskan…

