Menanggapi isu pemakzulan, Rojab menegaskan bahwa hal tersebut bukan kewenangan DPRD kabupaten/kota maupun provinsi, melainkan ranah DPR RI sesuai mekanisme ketatanegaraan dan putusan MK. “Kalau soal pemakzulan atau impeachment, itu sepenuhnya kewenangan teman-teman di DPR RI berdasarkan putusan MK. Kewenangan saya di daerah hanya sebatas menurunkan fotonya di ruangan saya sebagai pesan moral,” pungkasnya.(ris)