Syamsul menambahkan, kapal para relawan dicegat di perairan internasional. Berdasarkan hukum laut internasional, kapal di laut lepas tunduk pada yurisdiksi negara bendera tempat kapal terdaftar. “Israel tidak memiliki hak atau kewenangan untuk mengintersep, merusak, atau menculik para pekerja kemanusiaan,” ujarnya.(*)
Jumlah WNI Ditahan Israel Bertambah Jadi 7 Orang
Baca Juga
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi…
Meski pencarian harus berhadapan dengan risiko aktivitas Gunung…
JAKARTA – Terkait kabar hilangnya lima orang insan…
JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan…
Meski menghadapi kondisi alam yang dinamis, Basarnas menegaskan…

