Syamsul menambahkan, kapal para relawan dicegat di perairan internasional. Berdasarkan hukum laut internasional, kapal di laut lepas tunduk pada yurisdiksi negara bendera tempat kapal terdaftar. “Israel tidak memiliki hak atau kewenangan untuk mengintersep, merusak, atau menculik para pekerja kemanusiaan,” ujarnya.(*)
Jumlah WNI Ditahan Israel Bertambah Jadi 7 Orang
Baca Juga
JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan…
JAKARTA — Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT)…
Pelaksanaan PMN tahun pertama menunjukkan hasil positif. Dari…
Berdasarkan penelusuran, Mufli merupakan lulusan Diploma Teknik Listrik…
“Kasus ini juga berdampak pada penderitaan yang luar…

