Untuk teknis pendataan, koordinator wilayah diminta mengisi data kepesertaan melalui tautan resmi paling lambat 3 Juni 2026. Data tersebut akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah bersama BPJS. “Kami berharap semua pihak bersinergi agar perlindungan jaminan sosial di Kabupaten Sukabumi bisa merata dan target UHC maupun UCJ segera tercapai,” pungkasnya.(den/d)
Baca Juga
SUKABUMI – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten…
SUKABUMI-Sebuah kendaraan Mitsubishi L300 bernomor polisi A 8782…
SUKABUMI- Malam yang semestinya menjadi waktu warga beristirahat…
SUKABUMI-Upaya menyelamatkan ekosistem Danau Situ Gunung, Kecamatan Kadudampit,…
SUKABUMI- Menanamkan budaya peduli lingkungan tidak cukup hanya…

