Isir menegaskan bahwa penempatan personel dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kompetensi, kapabilitas, rekam jejak, dan integritas. “Prinsip meritokrasi menjadi bagian penting agar setiap personel yang mendapat amanah jabatan mampu menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab,” katanya.
Mutasi ini disebut sebagai langkah penguatan organisasi yang sejalan dengan komitmen Polri untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kepercayaan publik. “Semangat tersebut sejalan dengan tagline Polri Polisi Bersama Masyarakat,” tutup Isir.(*)