SUKABUMI – Kehadiran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan perlindungan bagi masyarakat ketika membutuhkan pelayanan kesehatan, termasuk saat anggota keluarga mengalami kondisi yang memerlukan perawatan intensif. Manfaat tersebut dirasakan oleh Friska (42), warga Sukabumi, yang telah menjadi peserta JKN sejak 2014.
Salah satu pengalaman yang berkesan baginya adalah ketika sang anak mengalami bronkopneumonia dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Bronkopneumonia merupakan infeksi paru-paru yang menyerang saluran pernapasan kecil dan jaringan paru di sekitarnya. Kondisi ini dapat menimbulkan gejala seperti demam, batuk, napas cepat atau sesak, hingga tubuh terasa lemas.
Friska menceritakan, awalnya sang anak mengalami demam. Ia telah memberikan penanganan awal di rumah, tetapi kondisi anaknya tidak kunjung membaik hingga empat hari. Khawatir dengan kondisi tersebut, Friska akhirnya membawa sang anak ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis.
“Awalnya anak saya terkena demam. Sudah saya berikan pengobatan dasar, tetapi tidak kunjung sembuh selama empat hari. Jadi, saya langsung membawanya ke IGD. Puji syukur, tidak ada kendala saat di IGD, baik dari segi administrasi maupun pelayanan yang diberikan,” cerita Friska.
Setelah menjalani pemeriksaan, sang anak diketahui mengalami bronkopneumonia dan harus mendapatkan perawatan lebih lanjut. Selama menjalani perawatan, anak Friska dirawat inap selama lima hari. Ia mengaku pelayanan yang diberikan tenaga kesehatan berjalan dengan baik, ramah, dan profesional.
Pengalaman tersebut sekaligus membantah anggapan yang beredar bahwa pasien JKN hanya mendapatkan jaminan rawat inap selama tiga hari. Menurut Friska, lama perawatan pasien ditentukan berdasarkan kondisi kesehatan dan indikasi medis dari dokter yang menangani.
“Anak saya saat itu dirawat inap selama lima hari. Selama dirawat, pelayanan yang diberikan baik dan profesional, tidak ada pembedaan. Isu yang beredar kalau lama rawat inap dari BPJS Kesehatan hanya tiga hari itu tidak benar. Semua kembali pada indikasi medis dari dokter. Puji syukur, tidak ada biaya pengobatan yang kami keluarkan karena semuanya ditanggung BPJS Kesehatan sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Selain merasakan manfaat JKN untuk pelayanan kesehatan, Friska juga memanfaatkan berbagai layanan digital BPJS Kesehatan untuk mempermudah urusan administrasi. Salah satunya melalui aplikasi Mobile JKN, khususnya fitur antrean online yang membuat proses mendapatkan nomor antrean di fasilitas kesehatan menjadi lebih praktis.
Menurutnya, peserta tidak perlu lagi datang terburu-buru ke rumah sakit hanya untuk mengambil nomor antrean. Proses tersebut kini dapat dilakukan melalui telepon genggam sehingga lebih menghemat waktu.
“Kalau pemanfaatan layanan digital, saya pernah menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk antrean online. Sangat praktis dan mudah, jadi tidak perlu lagi datang buru-buru ke rumah sakit hanya untuk mengambil nomor antrean,” katanya.
Tidak hanya Mobile JKN, Friska juga pernah menggunakan layanan WhatsApp PANDAWA untuk melakukan perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Ia menilai layanan tersebut sangat membantu karena proses perubahan fasilitas kesehatan dapat dilakukan melalui telepon genggam tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
“Kalau WhatsApp PANDAWA pernah saya gunakan untuk perubahan fasilitas kesehatan. Sangat mudah, hanya lewat HP sudah bisa pindah faskes. Tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS Kesehatan sehingga lebih menghemat waktu,” tambah Friska.
Bagi Friska, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa Program JKN tidak hanya memberikan perlindungan dari sisi pembiayaan pelayanan kesehatan, tetapi juga menghadirkan kemudahan melalui berbagai kanal layanan digital. Ia berharap kualitas pelayanan kesehatan dan kemudahan layanan BPJS Kesehatan dapat terus dipertahankan serta ditingkatkan agar semakin banyak masyarakat merasakan manfaatnya. (*)