sukabumimetro.com/ – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi, terus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan menyediakan sejumlah kanal pengaduan yang dapat dimanfaatkan warga untuk menyampaikan keluhan, aspirasi maupun kebutuhan informasi.
Kepala Bidang Informasi dan Pengaduan DPMPTSP Kota Sukabumi, Fifik Ahmad Taufik mengatakan, masyarakat tidak hanya dapat menyampaikan pengaduan melalui Layanan Pengaduan dan Aspirasi Online Rakyat (Lapor), tetapi juga melalui layanan call center yang disiapkan sebagai sarana komunikasi langsung dengan masyarakat. Keberadaan berbagai kanal tersebut menjadi bagian dari upaya DPMPTSP agar masyarakat semakin mudah mendapatkan informasi sekaligus menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan pelayanan perizinan.
“Selain melalui Lapor, kami juga membuka layanan call center sebagai media informasi dan pengaduan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” kata Fifik kepada Radar Sukabumi, Kamis (8/10).
Ia menjelaskan, setiap pengaduan yang masuk telah memiliki standar operasional untuk mendapatkan respons secara cepat. DPMPTSP menetapkan batas waktu respons maksimal 1×24 jam sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang responsif. “Standar operasional kami, setiap pengaduan direspons cepat 1×24 jam,” jelasnya.
Fifik menyebutkan, hingga saat ini jumlah pengaduan yang diterima DPMPTSP masih relatif sedikit. Salah satu pengaduan yang pernah diterima masyarakat berkaitan dengan pengecekan izin bangunan. Meski jumlahnya tidak banyak, setiap laporan tetap menjadi perhatian dan langsung ditindaklanjuti. DPMPTSP bahkan dapat melakukan pengecekan langsung ke lapangan apabila pengaduan membutuhkan verifikasi lebih lanjut. “Kalau ada pengaduan, kita tindaklanjuti langsung ke lapangan, dengan pendampingan dari bidang atau perangkat daerah terkait,” ungkapnya.
Langkah tersebut, dilakukan untuk memastikan setiap persoalan yang disampaikan masyarakat tidak berhenti sebatas laporan, tetapi benar-benar mendapatkan penanganan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. “Selain menangani pengaduan, Bidang Informasi dan Pengaduan DPMPTSP juga memiliki tugas dalam pengelolaan layanan data bagi berbagai perangkat daerah. Data tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung kebutuhan informasi pemerintahan,” ucapnya.
Di sisi lain, layanan informasi juga terus diperkuat untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya mengenai kemudahan dalam proses pengurusan perizinan berusaha. Dengan berbagai kanal layanan tersebut, DPMPTSP berupaya membangun pelayanan yang lebih terbuka, cepat dan mudah diakses. “Masyarakat diharapkan tidak ragu memanfaatkan kanal resmi yang tersedia ketika membutuhkan informasi maupun menemukan persoalan dalam pelayanan perizinan,” harapnya. (bam)