Kabupaten Sukabumi

Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk Box di Cicantayan

×

Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk Box di Cicantayan

Sebarkan artikel ini
Laka Maut Cantayan Sukabumi

SUKABUMI – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Sukabumi-Bogor, tepatnya di Kampung Kadupugur RT 14/04, Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Selasa (25/8/2026) sekira pukul 10.00 WIB.

Seorang mahasiswa tewas di tempat usai sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan truk box.

Korban tewas diketahui bernama Imran Nasrullah (28), warga Kampung Cimahi, Desa Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Korban menghembuskan napas terakhir akibat mengalami cedera kepala berat serta luka parah pada bagian wajah.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi, Ipda Wangsit Edi Wibowo, membenarkan peristiwa kecelakaan yang melibatkan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi F 5932 UBC dan truk box Isuzu bernomor polisi B 9646 SXU tersebut.

“Insiden bermula saat sepeda motor Honda Vario yang dikendarai saudara Imran melaju dari arah Bogor menuju Sukabumi. Saat melintas di lokasi kejadian, pengendara berniat mendahului kendaraan roda empat di depannya,” ujar Ipda Wangsit Edi Wibowo saat dikonfirmasi Radar Sukabumi pada Selasa (25/08).

Namun, lanjut Wangsit, sepeda motor korban bergerak terlalu ke kanan hingga melintasi garis marka jalan. Di saat bersamaan, dari arah berlawanan meluncur truk box Isuzu yang dikemudikan oleh Wahyu Permadi (27), warga Kecamatan Cibadak.

“Karena jarak yang sudah terlalu dekat, benturan keras tidak dapat terhindarkan lagi,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban Imran gugur di lokasi kejadian akibat cedera fatal di bagian kepala. Sementara pengemudi truk tidak mengalami luka.

Polisi yang tiba di TKP langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mengevakuasi korban, serta mengamankan kedua kendaraan yang terlibat.

“Kondisi jalan saat kejadian sebenarnya lurus, beraspal hotmix baik, dan cuaca cerah. Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa berhati-hati dan tidak memaksakan mendahului kendaraan jika pandangan terbatas atau garis marka tidak memungkinkan,” pungkas Ipda Wangsit.

Kerugian materiil akibat kecelakaan tersebut ditaksir mencapai Rp10 juta. Kasus ini kini dalam penanganan Unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi. (Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *