Kabupaten Sukabumi

Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh Sukabumi Tilap APBDes Rp574 Juta, Demi Renovasi Rumah dan Utang

×

Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh Sukabumi Tilap APBDes Rp574 Juta, Demi Renovasi Rumah dan Utang

Sebarkan artikel ini
Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh

SUKABUMI — Uang korupsi APBDes Tahun Anggaran 2025 senilai Rp574,2 juta yang ditilap Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh, Rino Nuramdani, ternyata dipakai untuk merenovasi rumah pribadi serta membayar utang dan bunga pinjaman.

Perbuatan nekat perangkat desa di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi tersebut kini membawanya ke balik jeruji besi.

Penetapan status tersangka dan penahanan Rino disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer melalui Kepala Seksi Intelijen, Fahmi Rachman pada Selasa (18/8/2026) pukul 13.00 WIB.

“Dana desa yang dikorupsi tersangka antara lain digunakan untuk kepentingan pribadi, yaitu renovasi rumah serta membayar utang beserta bunga pinjaman. Akibat perbuatan tersebut, sebanyak 67 kegiatan APBDes Ciheulangtonggoh TA 2025 tidak terlaksana,” ujar Fahmi Rachman kepada Radar Sukabumi pada Rabu (19/08).

Fahmi menjelaskan, penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/M.2.30/Fd.2/04/2026 tertanggal 23 April 2026. Tim penyidik sejauh ini telah memeriksa sembilan orang saksi dan satu orang ahli.

Dalam menjalankan aksinya, Rino menyalahgunakan kewenangannya dengan merekayasa dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) atas 67 kegiatan desa. Ia memalsukan tanda tangan sejumlah pejabat desa serta memakai stempel buatan yang menyerupai stempel resmi Pemerintah Desa.

Dokumen palsu itu kemudian digunakan sebagai syarat pencairan dana melalui aplikasi SISKEUDES dan SITANTI. Setelah anggaran masuk ke Rekening Kas Desa, tersangka langsung memindahkan sebagian dana ke rekening pribadinya.

Berdasarkan Laporan Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor: 700.1.2.1/2098/Irbansus/2026 tertanggal 13 Juli 2026, nilai kerugian keuangan desa yang ditimbulkan mencapai Rp574.250.771,00.

Atas tindakannya, Rino dijerat Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Ia mengancam hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Untuk penanganan perkara lebih lanjut, Kejari Kabupaten Sukabumi resmi menahan Rino di Lapas Kelas II A Warungkiara selama 20 hari,“ pungkasnya. (Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *