Kabupaten Sukabumi

Satreskrim Polres Sukabumi Bongkar Pengoplosan LPG Bersubsidi di Cikembar 

×

Satreskrim Polres Sukabumi Bongkar Pengoplosan LPG Bersubsidi di Cikembar 

Sebarkan artikel ini
Hiswana Migas Sukabumi

SUKABUMI — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hiswana Migas Sukabumi mendukung penuh langkah tegas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi yang berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas LPG 3 kilogram bersubsidi di Kampung Cimanggu, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

Praktik culas tersebut mengoplos isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg untuk meraup keuntungan pribadi.

Dalam satu kali beraksi, para pelaku membutuhkan sedikitnya 250 hingga 300 tabung LPG 3 kg untuk dipindahkan reaches ke tabung ukuran besar.

Ketua DPC Hiswana Migas Sukabumi, H. Eten Rustandi kepada Radar Sukabumi mengatakan, bahwa pihaknya telah mengapresiasi penindakan hukum tersebut karena aksi penyuntikan gas secara ilegal sangat merugikan negara dan mengorbankan hak masyarakat kecil.

“Praktik tersebut sangat merugikan negara dan masyarakat, karena LPG 3 Kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Selain itu, pemindahan isi LPG secara ilegal dan tidak sesuai standar juga dapat menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan,” ujar H. Eten Rustandi kepada Radar Sukabumi pada Rabu (19/8/2026).

H. Eten juga memberikan imbauan keras kepada seluruh jaringan distribusi di bawah naungan HISWANA MIGAS, mulai dari agen hingga pangkalan, agar tetap menjaga integritas dan tidak main-mata dengan para pelaku kejahatan.

“Kami mengimbau seluruh agen, pangkalan, dan pelaku usaha LPG untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan, menjaga integritas distribusi, serta tidak melakukan atau memfasilitasi penyalahgunaan LPG bersubsidi dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Pihaknya siap bersinergi dan berkoordinasi erat dengan PT Pertamina, Kepolisian, Pemerintah Daerah, serta instansi terkait demi memastikan pasokan dan distribusi LPG 3 kg di wilayah Sukabumi tepat sasaran serta aman dari tindak kejahatan.

Mengenai potensi keterlibatan oknum, H. Eten memastikan organisasi tidak akan memberikan toleransi atau perlindungan hukum terhadap pihak yang melanggar aturan.

“Apabila terdapat oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, maka hal tersebut merupakan tindakan individu yang tidak mencerminkan anggota dan organisasi HISWANA MIGAS secara keseluruhan. Subsidi adalah hak masyarakat yang berhak, mari kita jaga bersama agar tidak disalahgunakan,” pungkasnya. (Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *