Berita Utama

Polres Sukabumi Kota Ungkap 36 Kasus Narkoba , 43 Pengedar dan Kurir Dibekuk

×

Polres Sukabumi Kota Ungkap 36 Kasus Narkoba , 43 Pengedar dan Kurir Dibekuk

Sebarkan artikel ini
Polres Sukabumi Kota Ungkap 36 Kasus Narkoba

CIKOLE — Polres Sukabumi Kota, kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Selama periode April hingga 30 Juli 2026, jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 36 kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 43 tersangka yang diduga berperan sebagai kurir maupun pengedar.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. “Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sukabumi Kota dalam memberantas peredaran gelap narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” kata Sentot kepada Radar Sukabumi, Selasa (4/8).

Dari 36 kasus yang berhasil diungkap, terdiri atas 24 kasus sabu, satu kasus ganja, satu kasus tembakau sintetis, satu kasus ekstasi, dua kasus psikotropika, serta tujuh kasus peredaran obat keras terbatas. “Seluruh kasus tersebut diungkap di 36 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” paparnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 469,47 gram sabu, 9,66 gram ganja, 5,24 gram tembakau sintetis, 25 butir ekstasi, 127 butir psikotropika, 27.561 butir obat keras terbatas, 17 unit timbangan digital, 43 telepon genggam, serta uang tunai Rp460 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba. “Total nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp697.960.000. Dari jumlah tersebut, aparat kepolisian memperkirakan lebih dari 10.545 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba,” bebernya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka telah menjalankan aktivitas peredaran narkoba selama tiga hingga empat bulan, bahkan sebagian di antaranya telah beroperasi hingga satu tahun. Mayoritas pelaku diketahui berusia di atas 30 tahun. Sementara itu, lokasi pengungkapan terbanyak berada di Kecamatan Cikole dan Cibeureum dengan masing-masing lima kasus, disusul Warudoyong, Cisaat, dan Gunungpuyuh masing-masing empat kasus. “Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota,” cetusnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan dalam KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup sesuai peran dan barang bukti yang diamankan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan aparat penegak hukum semata, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat demi mewujudkan Kota Sukabumi yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. (Bam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *