SUKABUMI – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Operasional Sementara Kategori Lainnya (SPS 2) terhadap 35 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Keputusan tegas tersebut berdampak langsung pada terhentinya distribusi pasokan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi ribuan pelajar dan masyarakat penerima manfaat di dua wilayah tersebut.
Berdasarkan surat resmi BGN Nomor 4814/D.TWS/10/2026 tertanggal 4 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, Dr. Ketut Sumedana, sanksi penghentian sementara operasional beserta pencabutan seluruh hak operasional tersebut telah diberlakukan. Hal itu dalam rangka mempertimbangkan risiko terhadap kelanjutan operasionalisasi SPPG. Langkah penegakan integritas ini juga merujuk pada Keputusan Kepala BGN Nomor 63486 Tahun 2026.
Hasil pantauan redaksi di lapangan serta data yang dihimpun, menunjukkan sanksi penutupan sementara ini menyasar 29 unit SPPG di Kabupaten Sukabumi dan 6 unit SPPG di Kota Sukabumi.
Di wilayah Kota Sukabumi, unit yang terdampak antara lain SPPG Warudoyong Sukarya 4, SPPG Warudoyong Sukakarya 02, SPPG Lembursitu 03, SPPG Gunungpuyuh 03, serta SPPG Cibeureum Limusnunggal 01.
Sementara di Kabupaten Sukabumi, sanksi dijatuhkan kepada 29 titik pelayanan, meliputi SPPG Bantargadung 02, SPPG Ciambar Munjul, SPPG Cibadak Karangtengah 05, SPPG Cikembar 02, SPPG Cisaat 04, SPPG Cisolok Cicadas, SPPG Cisolok Wanajaya 02, SPPG Parungseah, SPPG Gegerbitung 02, SPPG Gegerbitung 03, SPPG Jampangkulon Ciparay, SPPG Jampangtengah Padabeunghar, SPPG Nagrak Balekambang 03, SPPG Nagrak Selatan 02, SPPG Nagrak Selatan 04, SPPG Nyalindung Cisitu, SPPG Palabuhanratu Citepus 07, SPPG Palabuhanratu Citepus 08, SPPG Palabuhanratu 06, SPPG Parakansalak Sukakersa, SPPG Parungkuda Babakan Jaya, SPPG Parungkuda Pondok Kaso Landeuh 02, SPPG Purabaya 04, SPPG Sagaranten Hegarmanah 01, SPPG Simpenan Cidadap 03, SPPG Warnasari 02, SPPG Sukalarang Sukamaju 02, hingga SPPG Sukaraja Selaawi.
Dalam petunjuk teknis surat tersebut, BGN menegaskan agar para Kepala SPPG yang terkena sanksi segera menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1×24 jam untuk periode operasional sebelum surat diterbitkan.
Akibat penghentian mendadak ini, ribuan siswa dan masyarakat yang bergantung pada program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut terpaksa tidak menerima pasokan makanan gizi gratis sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Sanksi skorsing dan penutupan sementara yang dijatuhkan BGN terhadap puluhan dapur MBG di Sukabumi mulai berdampak nyata bagi para pelajar. Di SMPN 4 Jampangtengah, Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, ratusan siswa kini gigit jari lantaran pasokan program MBG terhenti total.
Salah seorang siswa SMPN 4 Jampangtengah, Lianda asal warga Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar kepada Radar Sukabumi mengatakan, bahwa dirinya beserta teman-teman sekolahnya sudah tidak lagi menikmati fasilitas makanan gratis yang menjadi program unggulan Presiden RI, Prabowo Subianto tersebut sejak kurun waktu yang cukup lama.
“Sudah lebih dari satu pekan terakhir ini kami tidak mendapatkan makan bergizi gratis lagi dari sekolah. Kalau minggu-minggu kemarin, kadang ada MBG, kadang juga tidak ada. Bahkan hari kemarin hingga hari tadi sekolah juga, kami tidak menerima MBG,” kata Lianda kepada Radar Sukabumi pada Selasa (06/10/2026).
Lianda dan para siswa lainnya berharap, program MBG di sekolahnya tempat menimba ilmu tersebut, dapat berjalan sebagaimana mestinya, seperti sekolah lainnya.
“Harapannya ingin lancar ajah MBG-nya selalu ada, biar uang jajan sisa buat nabung. Iya, sekarang mah kayak aneh ajah gitu, biasanya jam 10 udah makan MBG. Sekarang mah, tidak ada lagi MBG-nya,” tandasnya.
Sekolah tersebut diketahui merupakan salah satu penerima manfaat aktif yang dipasok langsung oleh SPPG Jampangtengah Padabeunghar. Namun, unit pelayanan gizi tersebut masuk dalam daftar 35 SPPG di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi yang resmi dikenakan sanksi Pemberhentian Operasional Sementara oleh BGN.
Berdasarkan surat keputusan BGN tertanggal 4 Oktober 2026, penangguhan operasional ini dilakukan guna meminimalkan risiko terhadap kelanjutan operasionalisasi serta penegakan tata kelola integritas lembaga. Kendati demikian, terhentinya operasional SPPG secara mendadak tersebut menyisakan kekecewaan bagi para penerima manfaat di tingkat tapak.
Hingga berita ini dikorankan, wartawan Radar Sukabumi telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Korwil BGN Kabupaten Sukabumi melalui sambungan telepon seluler. Namun, pihak terkait belum memberikan keterangan atau pernyataan resmi mengenai detail pelanggaran serta alasan mendasar di balik penjatuhan sanksi suspen massal tersebut. (Den)